Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Aturan soal Sanksi, Kerumunan Warga Saat PSBB Depok Dibubarkan dengan Imbauan

Kompas.com - 17/04/2020, 15:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Usai diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok sejak Rabu (15/4/2020), polisi tetap tak bisa mengenakan sanksi pidana bagi para pelanggarnya karena tidak dimungkinkan secara peraturan.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB memang tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana akibat melanggar ketentuan PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam Pasal 30 beleid tersebut.

Baca juga: Kekecewaan Warga Depok, Aduannya ke Polisi Bocor saat Lapor Ada Kerumunan Acara Maulid Nabi

Akibatnya, tak ada jaminan bahwa kerumunan tak akan tercipta di pelosok-pelosok permukiman warga selama masa PSBB.

Padahal, larangan berkerumun di atas lima orang jelas-jelas termuat dalam aturan soal PSBB.

Terbaru, pengakuan seorang warga Cisalak, Depok, tentang adanya perayaan Maulid Nabi besar-besaran di masjid dekat tempat tinggalnya menjadi bukti bahwa pemberlakuan PSBB tak jitu membubarkan kerumunan.

Lantaran tak dibekali secara regulasi, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengaku hanya bisa mengimbau dan melakukan sederet upaya persuasif lainnya jika menemui kerumunan warga selama masa PSBB.

"Ya kita mengimbau untuk bubar. Kalau pakai protokol PSBB kan tidak ada sanksi pidananya, tapi kita minta untuk dibubarkan atau tidak diadakan. Dilakukan bersama," kata Azis ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (17/4/2020).

Selain itu, polisi hanya dapat melakukannya pencegahan sejauh yang mereka mampu guna mencegah adanya kerumunan, yaitu menyetop penerbitan izin keramaian.

Namun, bila akhirnya tetap terdapat acara yang mengundang kerumunan, kembali lagi pihaknya tak bisa mengenakan sanksi pidana, dan mengandalkan kerja sama dengan perangkat lokal.

"Yang jelas, sekarang kami semua tidak memberikan izin kegiatan yang berkerumun, baik itu kegiatan komersial, sosial, maupun budaya," kata Azis.

"Jika ada, kita bersama-sama. Jadi tidak cuma kepolisian saja. Sekarang penanganan terhadap virus corona ini bukan hanya polisi yang ada di depan, tapi semuanya berada di depan, termasuk masyarakat," lanjut dia.

Azis menambahkan, perangkat desa mulai dari tingkat RT, lurah, hingga camat juga berkewajiban mengingatkan warga soal aturan PSBB.

Sebagai informasi, PSBB di Depok telah memasuki hari ketiga sebelum kemungkinan diperpanjang pada Selasa (28/4/2020).

PSBB diharapkan sanggup menekan tren penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Baca juga: DKR Minta Pemkot Depok Kucurkan Rp 1 Triliun Bantu Warga Miskin dan Rentan

Data terbaru per Kamis (16/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok sudah mencapai 147 orang.

Angka kematian di atas jumlah pasien sembuh, yakni 15 berbanding 11.

Itu pun belum menghitung 39 jenazah suspect Covid-19 di Depok yang sampai hari ini tak diketahui positif atau negatif Covid-19 ketika tutup usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com