DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengakui bahwa jumlah kepala keluarga (KK) yang diusulkan di tingkat RT/RW untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) tak seluruhnya disetujui.
Kepala Dinas Sosial Pemkot Depok Usman Haliyana menjelaskan, usulan KK penerima bansos yang harus disetor oleh unsur RT/RW merupakan bagian dari upaya pengumpulan data.
"Memang belum semua (KK yang diusulkan disetujui). Nanti ada sumber-sumber bantuan sosial, bukan hanya dari APBD (daerah tingkat) II (kota/kabupaten), ada juga nanti dari provinsi dari pusat. Jadi dibagi-bagi," jelas Usman kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Meski Sudah Didata, Banyak Warga Miskin Depok Tak Terima Bansos
Pendataan yang dimaksud Usman ialah pendataan KK penerima bantuan dengan kategori di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial RI.
Saat ini, Pemkot Depok kebagian peran untuk mendatanya, sekaligus mengucurkan bantuan bagi sebagian penerima bantuan non-DTKS.
Sebagian lainnya diklaim akan menerima bansos dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, tergantung data yang disetor oleh Pemkot Depok.
Hal ini yang menjelaskan, misalnya, kemelut di RT 005 RW 006 Mampang, Pancoranmas tempo hari, ketika hanya 39 KK yang menerima bansos uang tunai sebesar Rp 250.000 per KK.
Padahal, jumlah penerima bansos yang diusulkan oleh unsur RT/RW mencapai sekitar 100 KK.
Baca juga: Sejumlah Ketua RT di Depok Disebut Sunat Bansos karena Data Pemkot Tak Akurat
Itu berarti, kata Usman, lebih dari 60 KK yang belum menerima bantuan dari Pemkot Depok kemungkinan akan mendapatkan bansos dari Pemprov Jawa Barat atau pemerintah pusat.
Namun, hingga hari ini, keduanya belum mencairkan bansos untuk kelompok non-DTKS.
Mengenai kapan seluruh KK yang diusulkan tadi bisa menerima bantuan, entah dari Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, atau pemerintah pusat, Usman mengaku tak tahu.
"Kalau mau tahu nanti dapatnya (bansos) dari mana, saya juga tidak tahu. Saya hanya berusaha untuk menyampaikan (data non-DTKS melalui usulan RT/RW) karena dari pemerintah pusat kan minta juga, pemerintah provinsi juga minta," jelas dia.
"Kan memang surat dari pemerintah provinsi meminta data warga yang terdampak (PSBB) dan non-DTKS, dengan ketentuan garis besarnya buruh harian lepas di bidang pertanian, UMKM, perhubungan, dan lain-lain. Kita dimintakan data begitu ya sudah," jelas Usman.
Baca juga: Ketua RT di Depok Pulangkan Dana Bansos yang Disunat
Rumitnya birokrasi, tidak transparannya mekanisme distrbusi bantuan, serta tak seiramanya langkah pemerintah kota dengan provinsi maupun pusat membuat distribusi bansos justru jadi masalah baru.
Teranyar, heboh masalah Ketua RT 005 RW 006, Mampang, Pancoranmas memotong Rp 25.000 dari bansos pemberian Pemkot Depok sebesar Rp 250.000 per KK.
Barep Suroso, Ketua RT menempuh inisiatif itu karena jumlah penerima dana bansos yang ditetapkan Pemkot Depok di wilayahnya, jauh lebih sedikit ketimbang jumlah penerima yang ia ajukan.
"Seperak pun saya enggak 'makan' sama sekali. Warga ini dapat dan yang ini enggak dapat, padahal secara ekonomi sama. Ini pasti warga akan tanya saya kenapa dia enggak dapat, saya jawabnya bagaimana?" ungkap Barep, Senin (20/4/2020).
"Tapi terus terang, dengan potongan Rp 25.000 itu saya akui salah. Tapi saya memikirkan lagi bagaimana warga saya yang tidak dapat," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.