Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Meninggalkan Jakarta Hari Pertama Larangan Mudik

Kompas.com - 25/04/2020, 04:05 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Yani Fitri (35), seorang perantau, berhasil meninggalkan Jakarta menuju Padang, Sumatera Barat, pada hari pertama penerapan larangan mudik, Jumat (24/4/2020).

Jika gagal, ia tidak tahu bagaimana bertahan hidup di Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.

Yani sempat bercerita kisahnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sebelum bertolak ke Padang.

Yani berasal dari Padang. Bekerja sebagai manajer penyanyi Minang, Ia biasa berpergian antarprovinsi dan kota.

Baca juga: Viral Informasi RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Klarifikasi Camat Koja

Kendati demikian, imbas pandemi Covid-19 di Indonesia, sejumlah acara pun dibatalkan dan hal ini berdampak pada penghasilannya.

"Aku mau pulang ke Padang karena memang orangtuaku di sana. Kerjaanku manajer penyanyi Minang dan kebetulan kemarin itu lagi ada promo film. Dari 18 kota, kita baru datangi dua kota dan sisanya di-cancel," ceritanya kepada TribunJakarta.com, Jumat.

Selama di Jakarta, ia menyewa kamar kos dan bertahan hidup selama dua bulan dari uang simpannya.

"Aku sempat mikir dalam hati separah apa situasi ini dan ternyata memang seperti ini. Akhirnya dua bulan di kosan pakai uang simpanan aja," katanya.

"Ibaratnya ini uang buat orangtua malahan dipakai untuk bertahan hidup di Jakarta," lanjutnya.

Akhirnya, Yani memilih untuk pulang ke Padang menjelang awal Ramadhan. Ia memutuskan pulang karena uang simpanannya sudah menipis.

"Akhirnya aku pesan tiket ke Padang naik maskapai Batik Air dan dapat penerbangan pukul 12.45 WIB. Waktu itu aku pesan tiket hari Rabu (22/4/2020)," ungkapnya.

Baca juga: Sejumlah Orang Tidur di Emperan Tanah Abang, Camat Siapkan Gedung Olahraga

Awalnya, Yani sudah merasa lega karena pemesan tiket melalui travel sudah disetujui.

Namun, pada Kamis (23/4/2020), ia merasa waswas usai membaca berita terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Pasal 19 Permenhub menyebutkan larangan sementara penggunaan transportasi udara untuk setiap warga negara termasuk maskapai penerbangan komersial maupun pesawat pribadi.

Dalam pasal tersebut disebutkan, transportasi udara tidak diperbolehkan menuju wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan atau yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com