JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut ada kejanggalan dalam proses penyidikan polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi dalam sidang dua terdakwa kasus penyiram air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Salah satu hal janggal ialah tidak diambilnya beberapa rekaman CCTV yang dianggap cukup penting.
"Yang kedua ada sidik jari di gelas dan botol yang katanya tidak bisa diperoleh," kata Novel di pantau dari akun Youtube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Mengaku Sedang Tangani Kasus Suap Basuki Hariman
Gelas dan botol itu diyakini sebagai alat yang digunakan para pelaku untuk membawa dan menyiramkan air keras ke arah muka Novel.
Kemudian, menurut Novel, ada sejumlah intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap para saksi yang dimintai keterangan.
Kejanggalan terakhir adalah adanya bukti IT yang tidak digunakan dalam pembuktian kasus tersebut.
"Saya pernah berkomunikasi dengan perwira menengah di Densus 88 yang mengatakan bahwa bukti itu telah diambil seseorang, tapi bukti itu tidak pernah dibahas lebih lanjut," ucap Novel.
Baca juga: Novel Baswedan Bantah Air Keras yang Disiramkan ke Wajahnya adalah Air Aki
Novel mengaku sudah pernah melaporkan kejanggalan tersebut kepada Komnas HAM.
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM kemudian mengeluarkan rekomendasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan