Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UI Dorong Pemerintah Perjelas Aturan Penanganan Covid-19 agar Tidak Rancu

Kompas.com - 05/05/2020, 12:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Para dosen dan peneliti Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Perumus Policy Brief Kajian Regulasi merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Rumusan kebijakan itu terdiri dari 5 rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang paling disorot adalah soal kejelasan tata kelola kelembagaan pemerintah serta kejelasan aturan.

"Pemerintah perlu membangun tata kelembagaan dengan memperkuat produk-produk hukum agar tidak saling tumpang-tindih dan solutif bercirikan birokrasi administrasi yang ringkas," tulis tim peneliti UI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Rencana Pemprov DKI Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran...

Tim peneliti UI menganggap bahwa dalam situasi darurat, aturan hukum yang dibuat seharusnya telah dirumuskan secara efektif, rinci, dan aplikatif (mampu diterapkan) sebagai landasan kebijakan.

Kejelasan aturan juga penting guna menghindari penyalahgunaan penafsiran dan ambiguitas penggunaannya.

"Adanya kejelasan ini akan menghindari berbagai kerancuan di tengah masyarakat, maupun pemangku kepentingan dalam mengambil tindak lanjut," kata tim peneliti UI.

"Tidak adanya kebijakan yang tegas dan terarah membuat pelaksana teknis berpotensi melakukan malaadministrasi dan dianggap merugikan keuangan negara," tulis mereka lebih jauh.

Tim peneliti UI kemudian melampirkan sejumlah contoh yang menggambarkan fenomena ini, mulai dari aturan soal larangan mudik, larangan ojek online, hingga risiko penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa aturan yang diterbitkan pemerintah guna merespons pandemi beberapa kali menuai kritik.

Di level kementerian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan sempat menerbitkan aturan yang kontradiktif soal operasional ojek online semasa PSBB.

Peristiwa sejenis juga sempat terjadi, ketika beberapa sektor bisnis yang menurut Kementerian Kesehatan seharusnya meliburkan pekerja dari aktivitas di kantor/pabrik selama PSBB, rupanya dapat beroperasi karena mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Ini Sebaran 11.587 Kasus Covid-19 Indonesia, Jakarta Ada 4.539

Di tingkat daerah, semisal di Depok, Jawa Barat, PSBB juga menuai kritik karena aturan soal PSBB tak memuat pasal mengenai sanksi hukum bagi para pelanggar.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu meskipun beberapa daerah telah menerapkan PSBB.

Data terbaru per Senin (4/5/2020), pemerintah mengonfirmasi sebanyak 11.587 pasien positif Covid-19 di Indonesia, 1.954 di antaranya dinyatakan sembuh dan 864 lainnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com