Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Gugat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK

Kompas.com - 06/05/2020, 08:51 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan, permohonan uji materi tersebut diajukan untuk Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal 1 ayat 1 dalam UU Darurat tersebut mengatur soal kepemilikan senjata api, amunisi, ataupun bahan peledak yang bisa dihukum penjara sementara hingga hukuman mati.

“UU itu harusnya sudah mati kenapa, karena dulu dibuat untuk keperluan berbeda. Karena saat itu masih banyak orang bawa senjata bawa ke dalam negeri, keluarin dari dalam negeri senjata. Tujuannya dulu itu sebenarnya,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020) malam.

Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal

Tonin menyebut bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebab, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dibuat sebelum adanya UUD 1945.

“Karena itu, maka kita uji dengan UUD 45 yang sekarang yang sudah perubahan keempat. Sudah enggak cocok lagi," ujar dia.

Menurut dia, UU Darurat tersebut tidak lagi cocok untuk digunakan karena bisa menjerat siapa saja dalam kasus kepemilikan senjata tanpa adanya bukti.

“Siapa saja bisa dikenakan masalah pasal itu, asal kita berkawan dengan orang punya senjata. Atau misalnya saya bilang ingin senjata, sudah bisa kena. Baru ingin aja kena,” kata Tonin.

"UU itu harusnya sudah batal, kalau mau ya disempurnain. Jadi besok-besok tidak lagi orang dikriminalisasi kena pasal itu," tambahnya.

Baca juga: Tanggapi Vonis 1 Tahun Habil, Kivlan Zen: Seperti Dipaksakan, Kasihan

Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta dan senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.

Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta.

Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan.

Baca juga: Kivlan Zen Kembali Masuk IGD karena Paru-paru Kronis, Sidang Ditunda

"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com