9. Naufal Samudra
Pada hari yang sama saat penangkapan Tio, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Naufal Samudra (20) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape.
Naufal ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2020.
Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih tenang dan rileks saat hendak tidur.
Baca juga: Sejumlah Fakta Kasus Artis Naufal Samudra Konsumsi Ganja Sintetis dalam Vape
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa dua botol kecil liquid untuk rokok elektrik atau vape.
Untuk memastikan kandungan narkoba yang digunakan oleh Naufal, polisi melakukan test urine dengan test kit.
Berdasarkan test urine awal, hasil tes menyatakan Naufal negatif penggunaan narkoba.
Meskipun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menahan Naufal karena merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam UU tersebut diatur orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat juga dipidana. Naufal dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.