- Setelah itu, kolom-kolom seperti alamat, nama, wilayah dan kolom lainnya akan terisi secara otomatis.
- Lanjutkan dengan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta nomor ponsel Anda lalu klik tombol "Simpan".
- Pada laman selanjutnya, Anda dapat memilih kategori perizinan yang ingin Anda ajukan
- Kemudian, lengkapi data formulir perizinan serta unggah berkas-berkas yang dibutuhkan.
- Terakhir, Anda dapat melakukan pengecekan apakah informasi dan berkas telah sesuai atau tidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.