JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan atau pekerja swasta.
Pemprov DKI meminta agar semua perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta untuk membayar THR tersebut.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.
Surat ini untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
"Agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansya, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Meski demikian, perusahaan yang tak mampu membayar THR diminta untuk berdialog dengan pekerja atau karyawannya.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," lanjutnya.
Menurut Andri, prosedur ini sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.
Baca juga: Pemprov DKI: Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja
"Sesuai aturan dari menteri maka perusahaan harus mendiskusikan dengan pekerjanya," kata dia.
Dalam surat edaran menteri, jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus diadakan dialog dengan menyepakati beberapa hal, antara lain:
Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat, dan melalui e-mail ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Atau, dilaporkan melalui utas bit.ly/laporanthr2020.
Baca juga: Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.