Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Wagub DKI soal Tumpang Tindih Penerima Bansos yang Sempat Dikeluhkan Menko PMK

Kompas.com - 13/05/2020, 09:12 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan persoalan data penerima bantuan sosial Pemprov DKI dan Kementerian Sosial yang tumpang tindih dan sempat dikeluhkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Riza berujar, rapat yang dihadiri Gubernur DKI Anies Baswedan dan Mensos Juliari P Batubara pada 2 April 2020, mulanya menyepakati penerima bansos di Jakarta sebanyak 3,7 juta jiwa.

Angka itu berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), penerima bantuan rutin Pemprov DKI, hingga pendataan warga rentan miskin yang terdampak Covid-19.

"Kemudian disepakati 1,1 juta jiwa (yang diberi bansos) oleh DKI, sisanya 2,6 juta jiwa (dapat bantuan) dari pemerintah pusat. Itu awalnya," ujar Riza saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Tak Ingin Sepihak, Anies Akan Umumkan soal Bansos Bareng Kemensos

Namun, bila bansos diberikan kepada orang per orang, kata Riza, bantuan yang diterima setiap keluarga tidak akan sama.

Alasannya, dalam satu keluarga, bisa jadi ada beberapa orang yang terdata sebagai penerima bantuan rutin Pemprov, seperti anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), nenek penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan lainnya.

Di sisi lain, bisa jadi ada keluarga dengan hanya satu anggota yang terdata sebagai penerima bantuan.

"Itu kan tidak adil. Untuk itu kemudian disepakati penerima bantuan dari jiwa diubah menjadi KK (kepala keluarga). Akhirnya dari 3,7 juta jiwa ketemu angka kurang lebih 1,2 juta KK (3,7 juta jiwa berasal dari 1,2 juta KK)," kata dia.

Riza menyampaikan, anggaran yang dialokasikan Kemensos cukup untuk memenuhi bantuan terhadap 1,2 juta KK tersebut.

Baca juga: Kritik Masalah Bansos, Politisi PDI-P: Anies Tega Bayar Rp 207 Miliar untuk Formula E

Namun, Kemensos baru mendistribusikan bantuan mulai 20 April 2020, sementara Pemprov DKI mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 10 April 2020.

Pemerintah berkewajiban memberikan bansos kepada keluarga miskin dan rentan miskin pada masa PSBB.

Karena itu, Pemprov DKI memberikan bantuan terhadap 1,2 juta KK tersebut mulai 9 April 2020.

Hal inilah yang menyebabkan samanya data penerima bansos Pemprov DKI dan Kemensos.

"Sejak PSBB 10 April ke 20 April kan ada 10 hari, makanya kami berinisiatif di waktu kosong tersebut memberikan bantuan. Kemudian pemerintah pusat juga memberikan bantuan dengan data yang memang kebetulan sama," ucap Riza.

Baca juga: Menyelisik Paket Bansos DKI, antara Janji Anies dan Realisasi


Menurut Riza, samanya data penerima bansos Pemprov DKI dan Kemensos sebenarnya tidak menjadi masalah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com