Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Dilengkapi QR Code, Petugas Tinggal Scan Kode

Kompas.com - 15/05/2020, 18:36 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warganya harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) untuk keluar masuk ke dalam wilayah DKI Jakarta selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan.

Mekanisme pengurusan SIKM tersebut akan dilakukan secara online menggunakan sebuah sistem. 

"Semua pengecekan atas semua proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online. Karena itu, proses pengendaliannya secara sistem," kata Anies pada siaran pers yang diadakan secara online, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar Jabodetabek

Format persyaratan surat izin keluar masuk tersebut dapat diakses dan diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Yang bersangkutan akan mengurus surat izin yang (memiliki) QR Code. Petugas di lapangan tinggal me-scan QR Code untuk bisa memastikan bahwa informasinya (surat izin) benar," imbuh Anies.

Surat tersebut, kata Anies, hanya dapat dibuat oleh masyarakat yang terlibat dalam tugas penting pada sektor yang diizinkan.

Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan khusus tersebut, dipastikan tidak dapat mengurus surat izin khusus.

"Petugas di lapangan cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan menggunakan izin-izin lain. Hanya izin dari Pemprov yg bisa diterima oleh petugas di lapangan," tutur dia.

Terdapat 11 sektor yang diperbolehkan bertugas selama PSBB.

Adapun kesebelas sektor tersebut terdiri dari sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, serta keuangan.

Lalu ada sektor, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri, dan kebutuhan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com