JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kian serius meredam angka penyebaran Covid-19 akibat infeksi virus corona.
Upaya terkini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna mengatur warganya yang hendak keluar masuk ke Ibu Kota.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diteken pada Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Lalu, bagaiamana nasib warga yang sedang pulang kampung dan harus kembali ke Jakarta untuk melanjutkan aktivitasnya?
Pasal 4 Ayat 2 b menyebutkan bahwa warga dari luar Jakarta atau ber-KTP non-Jabodetabek berpergian dan ingin masuk ke Jakarta, maka warga tersebut diminta kembali ke daerah asal sesuai KTP.
"Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2 b.
Namun, bagi warga yang kembali dari mudik di kampung halaman dan memiliki KTP Jabodetabek, ketika melewati check point maka orang tersebut dapat menunjukkan KTP.
Setelah itu, warga diperkenankan untuk menuju ke rumahnya.
"Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi: orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," bunyi Pasal 4 Ayat 3.
Baca juga: Anies Ingin Sekat Pemudik Kembali ke Jakarta, Polisi Minta Aturan dan Anggaran
Lantas, bagaimana cara warga ber-KTP non-Jabodetabek ingin pulang ke Jakarta usai mudik?
Seperti diketahui, beberapa pekerja dan mahasiswa harus melanjutkan aktivitas pascalibur Lebaran.
Untuk itu, warga ber-KTP non-Jabodetabek dapat kembali ke Jakarta dengan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Aturan ini tertera dalam Pasal 7 yang membahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta.
Adapun cara mendapatkan SIKM dapat diunduh (download) persyaratannya dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Warga yang Keluar Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya
Dalam Pasal 7 Ayat 3 berisi tentang syarat warga ber-KTP non-Jakarta memperoleh SIKM. Berikut persyaratannya: