Baca selengkapnya di sini.
Pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 5.922 orang per Minggu (17/5/2020) ini.
Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), 1.295 orang dinyatakan telah sembuh, sementara 478 orang meninggal dunia.
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, tempat tinggal pasien positif Covid-19 tersebar di 260 kelurahan di Jakarta.
Kasus terbanyak terdapat di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, dengan 135 pasien. Kemudian, disusul Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, denga 123 kasus; dan Pademangan Barat, Jakarta Utara, dengan 111 kasus.
Ini merupakan data yang berbeda dibandingkan pekan sebelumnya yang menempatkan Petamburan sebagai wilayah dengan persebaran Covid-19 tertinggi di Jakarta.
Untuk lebih jelas, berikut data sebaran per kelurahan kasus Covid-19 di Jakarta.
Ada sejumlah aturan yang harus dicermati baik warga ber-KTP DKI Jakarta, pendatang, ataupun warga asing yang tinggal di Ibu Kota pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pergub untuk mengatur keluar masuk Jakarta.
Kompas.com merangkum aturan-aturan yang tertera dalam Pergub tersebut:
- Warga dilarang keluar atau masuk Jakarta Selama pandemi Covid-19 ini, warga dilarang untuk masuk ataupun meninggalkan kawasan Ibu Kota. Ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub tersebut.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, jika ia berasal dari Jakarta, akan diarahkan kembali ke tempat asalnya.
Baca juga: Duduk Perkara Kesimpangsiuran Mudik Lokal, Boleh atau Dilarang?
Sementara itu, jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, ia diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
- Mereka yang dikecualikan Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP, izin tinggal tetap, atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.
Baca selengkapnya aturan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sini.
Kesimpang siuran terjadi soal boleh atau tidaknya mudik lokal jelang lebaran nanti.