Sedangkan penumpang yang tak mengantongi izin dipaksa kembali.
"Kami mengamankan 14 orang, 2 di antaranya adalah sopir dan kernet. Sisanya adalah masyarakat biasa," ujar Erwin.
Baca juga: Dari Tegal, 4 Warga Lenteng Agung Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Lurah Bingung
Persyaratan masuk ke Kota Depok menggunakan angkutan umum tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020.
“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) beleid tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.