Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos di Bogor, Travel Gelap dari Kuningan Terjaring di Depok Hendak ke Jakarta

Kompas.com - 29/05/2020, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Erwin Genda mengaku bahwa jajarannya menjaring satu mobil travel ilegal di Jalan Raya Bogor, Jumat (29/5/2020) dini hari tadi.

"Satu mobil travel dari Kuningan (Jawa Barat) akan masuk wilayah DKI Jakarta dengan akses melalui Jalan Raya Bogor menuju Kota Depok," ujar Erwin kepada wartawan, Jumat petang.

Antisipasi arus balik Lebaran guna mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Jabodetabek telah dilakukan setiap wilayah dengan memberlakukan izin masuk.

Baca juga: Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM Harus Bayar Tes Swab Rp 1,2 Juta

Selain DKI Jakarta, Kota Depok sebagai kota satelit juga menerbitkan ketentuan sejenis.

Mereka yang boleh masuk ke Jabodetabek hanya pihak yang telah mengantongi persyaratan, seperti surat tugas/keterangan perjalanan dilengkapi dengan bukti negatif Covid-19.

Erwin menduga, mobil travel ilegal ini tidak menggunakan jalan tol dan pilih melintasi jalur arteri via Sukabumi-Bogor.

"Mereka asli Kuningan. Setelah kami cek, beberapa ada yang bekerja serabutan, mungkin ke Jakarta dengan harapan mencari kerja. Ada (penumpang) yang kami loloskan karena mempunyai SIKM (surat izin keluar-masuk DKI)," jelas dia.

Baca juga: Asosiasi: Mal di Depok Buka jika PSBB Selesai

"Mungkin di Bogor tidak terpantau karena dini hari, tapi kami di sini mengantisipasi," aku Erwin.

Para pihak yang terbukti melanggar peraturan mengenai izin masuk wilayah Jabodetabek ditindak polisi.

Operator travel dikenai hukuman karena beroperasi tak sesuai trayek serta memboyong penumpang tanpa izin masuk ke Depok.

Sedangkan penumpang yang tak mengantongi izin dipaksa kembali.

"Kami mengamankan 14 orang, 2 di antaranya adalah sopir dan kernet. Sisanya adalah masyarakat biasa," ujar Erwin.

Baca juga: Dari Tegal, 4 Warga Lenteng Agung Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Lurah Bingung

Persyaratan masuk ke Kota Depok menggunakan angkutan umum tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020.

“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com