JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/5/2020).
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan ada lonjakan para warga yang mengurus SIM di hari pertama.
"Pasti ada lonjakan karena sebelumnya tidak ada perpanjangan, nah hari ini dimulai dengan ada pelayanan perpanjangan. Jumlahnya belum tahu pasti tapi ratusan ya," kata Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Layanan Pembuatan SIM Baru di Satpas Daan Mogot Masih Beroperasi Selama PSBB
Hedwin juga menyebutkan pelayanan di hari pertama sudah lengkap.
Mulai dari pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan SIM, dan mengurus SIM yang rusak secara serempak bisa dilakukan di Satpas SIM.
Itu yang membuat masyarakat ramai-ramai datang guna mengurus SIM mereka.
"Kan waktu kemarin Satpas tetap operasional tetapi hanya SIM baru, SIM hilang, SIM rusak yang dilayani hanya itu saja. Untuk perpanjangan tidak operasional, per hari ini dibuka perpanjangan sudah lengkap semua pelayanan SIM per hari ini," kata Hedwin.
Baca juga: Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB
Banyaknya warga yang mengurus menimbulkan antrean di loket perpanjangan dan ruang-ruang tunggu.
Meski begitu, pihak Satpas tetap menganjurkan kepada warga yang mengurus SIM baik perpanjang dan yang membuat baru agar selalu menjaga jarak, mengunakan masker. Hal ini ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Bahkan saat mengantre, warga diminta berdiri dengan jarak kurang lebih 1 meter, dan warga wajib menggunakan masker saat mengurus SIM.
"Jadi kita tetap menerapkan physical distancing, protokol kesehatan saat melayani juga. Warga juga wajib pakai masker," kata Hedwin.
Untuk jam pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, dari Senin-Jumat dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, sementara untuk Sabtu dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dengan demikian, kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.