Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda DKI Sebut Hak Keuangan TGUPP Juga Dipangkas 25 Persen Seperti PNS

Kompas.com - 31/05/2020, 06:05 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan jika hak keuangan milik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) juga dipangkas atau dirasionalisasi untuk Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Saefullah, hak keuangan TGUPP juga dipangkas seperti yang dilakukan pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemangkasan dilakukan terhadap 25 persen penghasilan yang diterima TGUPP. Sementara 25 persen lainnya ditunda. Sehingga, penghasilan yang diterima TGUPP kini sebesar 50 persen dari penghasilan semula.

Baca juga: Tunjangan PNS DKI Dipangkas 25 Persen, Mengapa THR TGUPP Tetap Penuh?

 

"Jadi yang diperlakukan PNS DKI dan TGUPP terhadap rasionalisasi ini sama. Kalau PNS terhadap TKDnya, kalau gajinya full. Sementara TGUPP kan tidak dikenal gaji dan tidak dikenal TKD dia hanya penghasilannya itu lah yang dipotong," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Ia menjelaskan, hak keuangan TGUPP tersebut telah dipangkas sejak April 2020. Namun, Kepgub tersebut baru diteken Mei 2020, sehingga akan disesuaikan pada bulan selanjutnya.

"Berlaku mundur memang per bulan April. Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgubnya mundur. Nah kita sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur juga, bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka. Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan," kata dia.

Baca juga: THR TGUPP Tidak Disunat, Ini Penjelasan BKD DKI Jakarta

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini berujar, pembayaran hak keuangan TGUPP masuk dalam pos anggaran kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Hal ini berbeda dengan gaji dan TKD PNS yang masuk dalam pos anggaran belanja pegawai.

"Arahan Pak Gubernur dari awal kepada kita itu bahwa sekarang ini kita masih suasana sulit, dunia sulit, Indonesia sulit Jakarta sulit, jadi semua komponen itu harus ada rasionalisasi," tutur Saefullah.

Diberitakan sebelumnya, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari total TKD sejak April 2020.

Baca juga: THR TGUPP Tak Dipangkas, Ketua Komisi A DPRD: Ini soal Empati

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.

Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.

"Sebanyak 25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).

Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca juga: Politisi PSI Sayangkan THR TGUPP Tak Dipangkas seperti Tunjangan PNS Pemprov DKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com