Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dia mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.
Baca juga: Dwi Sasono Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Tak hanya itu, Dwi juga mengaku sulit tidur selama berkegiatan di rumah.
Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.