Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman New Normal di Pasar dan Mal, Pedagang Wajib Pakai Face Shield hingga Batasi Pengunjung

Kompas.com - 02/06/2020, 09:31 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

New normal menurut pemerintah berarti bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Dalam fase ini, pemerintah salah satunya berencana membuka kembali aktivitas perdagangan, namun dengan berbagai ketentuan.

Baca juga: Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang terbit 28 Mei 2020.

SE tersebut di antaranya mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, dan mal.

Berikut beberapa ketentuan yang harus dijalankan di pasar dan mal di masa new normal:

1. Pedagang pasar wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan

Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.

Para pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.

Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.

2. Pedagang harus negatif Covid-19

Ketentuan lainnya, para pedagang di pasar rakyat harus negatif Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.

Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com