JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
New normal menurut pemerintah berarti bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Dalam fase ini, pemerintah salah satunya berencana membuka kembali aktivitas perdagangan, namun dengan berbagai ketentuan.
Baca juga: Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang terbit 28 Mei 2020.
SE tersebut di antaranya mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, dan mal.
Berikut beberapa ketentuan yang harus dijalankan di pasar dan mal di masa new normal:
1. Pedagang pasar wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan
Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.
Para pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.
Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.
2. Pedagang harus negatif Covid-19
Ketentuan lainnya, para pedagang di pasar rakyat harus negatif Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.
Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.