Baca selengkapnya di sini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan mobil keliling lantaran masih dilakukan pengkajian pengoperasiannya di tengah pandemi Covid-19.
"SIM keliling belum operasional," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/6/2020).
Meski demikian, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: SIM Mati Tak Perlu Khawatir, Ada Dispensasi dari Polisi hingga 29 Juni 2020
Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
"Perpanjangan SIM bisa dilaksanakan di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan," ungkap Lalu.
"Kemudian, bisa juga di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kabupaten," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni mendatang.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai 16 hingga 29 Maret 2020.
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 4 Juni
Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang sebanyak empat kali, yaitu pada 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020.
"(Kebijakan) ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Nantinya, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum menerapkan kembali kebijakan ganjil genap.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, mulai terlihat peningkatan jumlah kendaraan di DKI Jakarta jelang berakhirnya masa PSBB.
"Kalau peningkatan (kendaraan) dalam kota naiknya enggak terlalu signifikan, hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota," ungkap Fahri.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.