Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tangsel Diperpanjang, Tempat Ibadah Dibuka Kembali dan Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

Kompas.com - 03/06/2020, 11:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang.

Perpanjangan tahap ketiga ini dilakukan selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020, kemarin.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebutkan, perpanjangan PSBB dilakukan karena penyebaran virus corona masih tinggi.

Baca juga: Anggota Komunitas yang Kumpul Bareng Wakil Wali Kota Tangsel Jalani Rapid Test, Hasilnya negatif

Perpanjangan sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020. tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," kata Airin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Airin menjelaskan, dalam perpanjangan PSBB kali ini tidak ada aturan yang berbeda dengan sebelumnya.

Tetapi, beberapa tempat ibadah akan diperkenankan untuk buka dengan harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Perbedaan penerapan PSBB jilid III

Airin mengatakan bahwa perpanjangan PSBB tahap ketiga ini memiliki perubahan dari sebelumnya.

Perubahan dalam penerapan PSBB kali ini dengan dibukanya sektor yang sebelumnya ditutup untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.

"Ada perbedaan PSBB, itu sesuai peraturan Gubernur. Sehingga mau atau tidak mau kita juga melakukan revisi terhadap perwal nomor 13 tahun 2020," kata Airin, Selasa (2/6/2020).

Perubahan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 melalui kedisiplinan masyarakat di Tangerang Selatan.

"Perlu diketahui bersama hasil data yang kita lihat dari PSBB jilid 2 itu kedisiplinan masyarakat masih sekitar 70 persen, padahal yang ideal itu diatas 90 persen," ucapnya.

Baca juga: 1.285 Calon Jemaah Haji 2020 di Tangsel Batal Berangkat

Rencana aktifkan kembali sekolah untuk belajar

Airin mengatakan, kegiatan persekolahan segera dimulai setelah angka kasus Covid-19 landai.

"Untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020," ujar Airin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com