Pepen mengatakan, di restoran juga wajib menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Misalnya, membatasi tempat duduk saat makan. Kini restoran hanya diperbolehkan menyiapkan meja untuk dua orang.
Lalu, setiap restoran pengunjungnya dibatasi setengah dari kapasitas restoran sebelumnya.
Selain itu, pengunjung diharapkan menggunakan masker. Sementara, pekerjanya atau pramusajinya menggunakan face shield saat mengantarkan makanan.
3. Mal atau pusat perbelanjaan
Mal atau pusat perbelanjaan akan beroperasi kembali saat new normal. Namun, tanggal beroperasinya masih menunggu jadwal dari Jakarta.
“DKI selesai (PSBB) tanggal 4 Juni, lalu membuka mal dan lainnya. Kami juga akan lakukan yang sama,” kata Pepen.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (APPBI) Djaelani mengatakan, mal yang diperbolehkan beroperasi hanya yang berlokasi di zona hijau.
Bahkan saat berada di dalam mall harus tetap menjaga jarak, menggunakan masker, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer.
Baca juga: IDI Tak Khawatir Akan Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Saat New Normal
Pengoperasian mal akan dilakukan secara bertahap. Misalnya, fase awal akan dimulai dengan pembukaan restoran di mal.
Ia mengatakan, tiap minggunya pengoperasian mal ini akan dievaluasi.
Jika kasus Covid-19 tidak ada lonjakan tinggi atau stagnan, pengoperasian mal akan naik ke tahap selanjutnya.
Tahap selanjutnya yakni dengan membuka tenant lainnya, penjual pakaian bahkan bioskop.
4. Pasar tradisional
Seluruh tempat jualan di pasar kini sudah kembali dibuka meski masih dalam masa adaptasi new normal.
Sebelumnya, hanya kebutuhan-kebutuhan pokok yang diperbolehkan dibuka di pasar.
Meski demikian, pengunjung maupun pembelinya diharapkan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Misalnya, memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter antarpedagang maupun pengunjung.
Menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer dan rajin menyemprotkan disinfektan ke area tempat jualan.