Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aktivitas yang Diperbolehkan Saat New Normal di Bekasi Diterapkan

Kompas.com - 04/06/2020, 08:48 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menerapkan new normal atau kenormalan baru setelah PSBB berakhir Kamis (4/6/2020) hari ini.

Namun, belum diketahui kapan tanggal detailnya penerapan new normal tersebut berlangsung.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses adaptasi menuju new normal.

Baca juga: PSBB Berakhir Besok, Masih Ada 30 Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di Bekasi

Untuk itu, ada tiga tahapan yang akan dilewati.

“Penyesuaian new normal ini kami buka secara bertahap, baik berkenaan dengan jasa, kesehatan, ekonomi dan jasa,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu di Bekasi, Senin (1/6/2020) lalu.

Fase pertama dimulai 1-7 Juni. Fokus pemerintah membangun kesadaran masyarakat menjalankan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mengenakan masker, jaga jarak fisik, dan selalu sediakan hand sanitizer.

Fase kedua dimulai 8–14 Juni. Fokus pemerintah membangun kepercayaan masyarakat dengan membangun aktivitas perekenomian.

Aktivitas perekonomian pun dikuatkan dengan adanya penjagaan dari aparat polisi maupun TNI.

Fase ketiga dimulai 15-30 Juni. Fokusnya mulai normalitas sektor di bidang kesehatan, dunia usaha jasa dan perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan menerapkan aturan protokol penceghan dan pengendalian Covid-19.

Berikut Kompas.com rangkum sejumlah aktivitas yang beroperasi kembali saat new normal:

1. Rumah ibadah

Meski masih adaptasi new normal, rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau Covid-19 sudah kembali dibuka pada pekan lalu.

Kegiatan ibadah itu pun dilakukan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mulai dengan menggunakan masker dan menggunakan perlengkapan ibadah sendiri dari rumah.

Selain itu juga menyiapkan hand sanitizer, ibadah dengan jarak jarak atau physical distancing minimal 1,2 meter, khotbah paling lama 15 menit, dan tak ada kontak langsung antar jemaah usai beribadah.

2. Restoran atau rumah makan dine-in

Selain rumah ibadah, restoran maupun rumah makan kini sudah diperbolehkan dine in atau makan di tempat pada 26 Mei pekan lalu.

Pasalnya sebelumnya, di restoran selama tiga bulan belakangan ini hanya diperbolehkan drive thru atau delivery.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com