JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020.
Ojek online diizinkan mengangkut penumpang karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga akhir Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek boleh beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Izinkan Ojek Beroperasi dengan Protokol Covid-19
Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Anies, ojek online dan ojek pangkalan bisa beroperasi 100 persen mulai pekan kedua Juni 2020, tepatnya 8 Juni 2020. Ojek mulai bisa digunakan sebagai salah satu moda transportasi pergerakan orang.
Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta yang diberlakukan sejak 10 April 2020. Selama masa PSBB, ojek online hanya boleh mengangkut barang.
Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta. Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.