JAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak kandung, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, dituntun hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kamis (4/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya. Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa menghilangkan nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23) dilakukan secara sadis.
"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.
Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini tengah mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.
Kronologi pembunuhan
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Pupung dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili. Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Baca juga: Saksi: Dua Eksekutor Terdiam Ketika Ditawarkan Rp 200 Juta untuk Bunuh Suami Aulia Kesuma
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Baca juga: Saksi: Aulia Kesuma Minta Pupung Buat Akta Waris, tapi Ditolak