Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 19:21 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan rumah karaoke beroperasi kembali pada masa PSBB skala proporsional atau adaptasi new normal.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/598-SET.COVID-19 yang telah diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

Berdasarkan hasil rapat Rahmat Effendi bersama para pelaku jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum Kota Bekasi pada pada 4 Juni 2020 lalu di Stadion Patriot Chandrabaga disebutkan bahwa pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum boleh beroperasi.

"Kelab malam, karaoke, cafe, panti pijat, bilyard, spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi peraturan protokol kesehatan,” ucap Rahmat dalam surat edarannya, Kamis kemarin.

Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan bahwa sebelum tempat hiburan beroperasi, para pegawainya diharuskan melaukan pemeriksaan kesehatan dengan rapid test Covid-19.

Rapid test untuk pegawai, terutama pemandu lagu untuk karaoke,” ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Setelah karyawannya rapid test, pengelola karaoke langsung mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan membawa hasil rapid test karyawan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Persilakan Bioskop Dibuka

Jika dinyatakan sesuai syarat, maka tempat karaoke diperbolehkan dibuka kembali.

“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” ucap Tedi.

Dalam surat edaran tersebut, yang harus dilakukan pelaku usaha tempat karaoke, yakni untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berskala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Lalu, bagi petugas pengolah dan penyaji makanan atau minuman diwajibkan menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah.

Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka

Kemudian, menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir serta area jajanan makan dan minuman.

Lalu, pengelola diwajibkan disinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room.

Berikut waktu operasional rumah karaoke yang diatur saat masa PSBB proporsional:

* Karaoke Family menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.

* Karaoke Executive menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com