Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pengendalian Ketat Berskala Lokal jika Terjadi Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 06/06/2020, 13:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan pengendalian ketat berskala lokal, baik di tingkat RW hingga kota/kabupaten, apabila terjadi gelombang kedua peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan selama masa transisi.

Hal tersebut merupakan salah satu skenario yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Skenario lainnya yakni, pencabutan masa transisi dan dikembalikannya seantero Ibu Kota ke fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal.

“(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati. Dalam hal penghentian sementara pemberlakuan masa transisi, diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal,” kata Anies dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Jakarta Masuk PSBB Transisi, Bagaimana jika Ada Gelombang Kedua?

Dalam ketentuan itu, Anies merumuskan ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap wilayah apabila masa transisi dicabut dan diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal.

Pertama, wilayah (baik tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten) harus menyiapkan lokasi isolasi/karantina mandiri. Setiap wilayah juga akan dipantau dan diawasi jika berstatus sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Kemudian, di wilayah itu, dilakukan pemetaan dan pengukuran seberapa tinggi kasus Covid-19 dengan menghitung angka serta kecepatan incident rate.

Secara umum, incident rate adalah perhitungan jumlah kasus baru yang terjadi di suatu lingkup penduduk. Angka ini mengukur seberapa tinggi dan cepatnya kasus baru terjadi pada pengendalian ketat berskala lokal.

Di wilayah tersebut juga harus dilakukan screening Covid-19 serta penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19. Pemantauan terhadap warga berstatus ODP, PDP dan positif juga terus berjalan.

Baca juga: Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Ganjil Genap Berlaku Bagi Mobil dan Motor

Pada aspek sosial, setiap wilayah yang diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal wajib mendata jumlah warga miskin dan terdampak.

Kebutuhan pangan harus segera didistribusikan, dengan melibatkan elemen masyarakat mulai dari unsur RW hingga karang taruna.

Hal ini penting dilakukan sebab aktivitas warga akan dibatasi.

Selanjutnya, pemerintah berhak memberlakukan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga di wilayah pengendalian ketat berskala lokal yang melanggar ketentuan isolasi/karantina mandiri. Bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan sesuai dengan kesepakatan warga.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi memasuki fase PSBB Transisi sejak kemarin, Jumat (5/6/2020). Aktivitas umum yang sebelumnya dibekukan kini kembali boleh dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta dinilai oleh pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia bisa secara bertahap melonggarkan pembatasan karena beberapa indikator terpenuhi, mulai dari pengendalian penyakit, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta kesehatan publik (termasuk jumlah tes Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com