Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pengendalian Ketat Berskala Lokal jika Terjadi Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 06/06/2020, 13:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan pengendalian ketat berskala lokal, baik di tingkat RW hingga kota/kabupaten, apabila terjadi gelombang kedua peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan selama masa transisi.

Hal tersebut merupakan salah satu skenario yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Skenario lainnya yakni, pencabutan masa transisi dan dikembalikannya seantero Ibu Kota ke fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal.

“(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati. Dalam hal penghentian sementara pemberlakuan masa transisi, diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal,” kata Anies dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Jakarta Masuk PSBB Transisi, Bagaimana jika Ada Gelombang Kedua?

Dalam ketentuan itu, Anies merumuskan ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap wilayah apabila masa transisi dicabut dan diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal.

Pertama, wilayah (baik tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten) harus menyiapkan lokasi isolasi/karantina mandiri. Setiap wilayah juga akan dipantau dan diawasi jika berstatus sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Kemudian, di wilayah itu, dilakukan pemetaan dan pengukuran seberapa tinggi kasus Covid-19 dengan menghitung angka serta kecepatan incident rate.

Secara umum, incident rate adalah perhitungan jumlah kasus baru yang terjadi di suatu lingkup penduduk. Angka ini mengukur seberapa tinggi dan cepatnya kasus baru terjadi pada pengendalian ketat berskala lokal.

Di wilayah tersebut juga harus dilakukan screening Covid-19 serta penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19. Pemantauan terhadap warga berstatus ODP, PDP dan positif juga terus berjalan.

Baca juga: Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Ganjil Genap Berlaku Bagi Mobil dan Motor

Pada aspek sosial, setiap wilayah yang diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal wajib mendata jumlah warga miskin dan terdampak.

Kebutuhan pangan harus segera didistribusikan, dengan melibatkan elemen masyarakat mulai dari unsur RW hingga karang taruna.

Hal ini penting dilakukan sebab aktivitas warga akan dibatasi.

Selanjutnya, pemerintah berhak memberlakukan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga di wilayah pengendalian ketat berskala lokal yang melanggar ketentuan isolasi/karantina mandiri. Bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan sesuai dengan kesepakatan warga.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi memasuki fase PSBB Transisi sejak kemarin, Jumat (5/6/2020). Aktivitas umum yang sebelumnya dibekukan kini kembali boleh dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta dinilai oleh pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia bisa secara bertahap melonggarkan pembatasan karena beberapa indikator terpenuhi, mulai dari pengendalian penyakit, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta kesehatan publik (termasuk jumlah tes Covid-19).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com