Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak! 13 Protokol Kesehatan untuk Pekerja di Sektor Pariwisata DKI

Kompas.com - 07/06/2020, 19:34 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang dibukanya kembali sektor pariwisata di DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI membuat surat keputusan (SK) protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Salah satunya, protokol kesehatan yang harus dijalani para pekerja atau karyawan yang bergerak di sektor pariwisata.

Protokol yang berjumlah 13 itu menjabarkan teknis pelaksanaan pencegahan penularan Covid-19 untuk para karyawan agar tidak tertular dari rekan kerja maupun dari wisatawan.

1. Diminta untuk menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja dan selama berada di tempat kerja.

Baca juga: PSBB Transisi, Sektor Pariwisata Diminta Batasi Waktu Kerja dan Tiadakan Lembur

2. Diminta memastikan diri dalam keadaan sehat sebelum bekerja.

Bagi mereka yang mengalami sakit atau mengalami gejala demam, batuk, pilek atau sakit tenggorokan, tidak diperbolehkan masuk bekerja dan diminta segera memeriksakan diri ke fasilias kesehatan.

3. Pekerja yang memiliki gejala Covid-19 wajib untuk melapor pada atasan, menemui dokter dan menjauhi rekan kerja lainnya.

4. Pekerja disarankan untuk memakan makanan bergizi dan seimbang untuk menjaga daya tahan tbuh.

5. Pekerja diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat yang cukup dan berjemur di pagi hari.

Baca juga: Ancol Siapkan Protokol Khusus New Normal Pariwisata

6. Mereka diminta melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) setiap hari dengan sesering mungkin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menghindari menyentuh area wajah.

7. Menjaga jarak minimal satu meter dengan pelaku usaha, rekan kerja atau pengunjung.

8. Pekerja diminta untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti ketika selesai bekerja.

9. Pada saat bekerja, diminta untuk menggunakan alat pelindung diri bila diperlukan. Misalnya sarung tangan, pelindung mata dan wajah, terutama petugas yang sering kontak dengan pengunjung.

10. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama. Misalnya alat shalat, alat makan dan lainnya.

11. Pekerja diminta segera membersihkan diri sebelum kontak dengan keluarga di rumah, membersihkan ponsel, kacamata, tas dan barang lainnya dengan disinfektan.

Baca juga: Garut Siapkan Protokol New Normal Pariwisata

12. Membersihkan secara berkala area kerja dan area publik, memeriksa dan memelihara sistem ventilasi dan pendingin udara secara teratur, terutama lift dan toilet.

13. Pekerja diminta untuk menyapa tamu atau wisatawan dengan tidak bersalaman.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuka beberapa tempat wisata yang akan dimulai pada 21 Juni mendatang.

Anies memilih melonggarkan beberapa kegiatan ekonomi termasuk di bidang pariwisata di masa perpanjangan PSBB yang disebut sebagai PSBB transisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com