JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha sektor pariwisata diimbau membatasi waktu kerja pekerja yang memiliki penyakit bawaan dan berusia lebih dari 45 tahun selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Tujuan pembatasan waktu kerja itu adalah meminimalisir risiko penularan Covid-19 di tempat kerja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 5 Juni 2020.
"Memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir risiko penularan," bunyi poin 2 protokol umum pencegahan penularan Covid-19 dalam SK tersebut.
Baca juga: Tempat Wisata di Jakarta Segera Dibuka, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti Pengunjung
Pelaku usaha juga dianjurkan membatasi aktivitas perkantoran. Salah satu batasan yang ditetapkan adalah waktu kerja di kantor sehingga pekerja dapat menjaga kesehatan tubuh mereka.
"Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," bunyi aturan dalam SK tersebut.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Baca juga: Bar, Waterpark, dan Kolam Renang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Transisi
Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Dalam masa PSBB transisi, Pemprov DKI memperbolehkan tempat wisata dan rekreasi untuk kembali buka mulai 8 Juni 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.