JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan pro dan kontra.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif disebutkan bila ganjil genap kemungkinan diberlakukan.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan, ganjil genap tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Sepekan Ini, Sistem Ganjil Genap bagi Mobil dan Motor Belum Diterapkan di Jakarta
Diberlakukan bila jumlah kasus Covid-19 naik
Anies kemudian menjelaskan bahwa ganjil genap diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 naik dan jumlah orang yang bepergian semakin tinggi.
"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, jika akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020) kemarin.
Kebijakan itu baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di rumah luar rumah tak bisa dikendalikan lagi.
Menurut Anies, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.
Baca juga: Anies Sebut Ganjil Genap bagi Mobil dan Motor Diterapkan bila Kasus Covid-19 Meningkat
Hal ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan Anies.
"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," jelasnya.
Ditandai dengan adanya Kepgub
Tak hanya itu, kebijakan ganjil genap bakal benar-benar diterapkan jika ada dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub).
Kepgub ini menjadi aturan turunan dari Pergub yang sebelumnya dikeluarkan.
"Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," tuturnya.
Baca juga: Pengendara Motor Protes Bakal Kena Ganjil Genap di Jakarta