JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan prapendaftaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta akan dimulai pada Kamis (9/6/2020) lusa.
Ada enam kategori calon siswa yang wajib melakukan prapendaftaran agar bisa mengikuti PPDB.
Prapendaftaran dilakukan secara daring.
Baca juga: PPDB Jakarta, 6 Kategori Calon Siswa Ini Wajib Lakukan Prapendaftaran
Calon peserta didik baru atau orangtua/wali harus memasukkan data calon siswa dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan ke situs web tersebut saat melakukan prapendaftaran.
Berdasarkan informasi di akun resmi Instagram @officialppdbdki, berikut cara melakukan prapendaftaran PPDB di Jakarta.
Baca juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Lusa, Simak Ketentuannya
View this post on Instagram
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, jadwal prapendaftaran akan berlangsung sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.