BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap jenazah pasien dalam pengawasan Covid-19 yang dibawa paksa massa di Rumah Sakit Mekar Sari, Senin (8/6/2020) lalu.
Hasil lab diperlukan untuk memutuskan apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Hari ini statusnya keluar positif atau negatif (Covid-19). Masih nunggu,” ucap Sutoyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: 5 Fakta Puluhan Orang Paksa Bawa Jenazah PDP Covid-19 di RS Mekar Sari Bekasi
Ia mengatakan, pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan dari pihak rumah sakit dan pihak keluarga.
Rencananya hari ini, pihak rumah sakit dan keluarga akan diminta keterangan kronologi kejadian.
“Ya hari ini kami ada pertemuan dengan keluarga maupun pihak rumah sakit,” ucap Sutoyo.
Terkait pemukulan terhadap petugas rumah sakit, Sutoyo menyarankan korban membuat laporan ke polisi. Dengan demikian, polisi bisa mengusut.
“Ya kalau yang dipukul lapor ke Polres dari pihak rumah sakit atau korban biar kita tangani,” kata Sutoyo.
Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar di Jakarta Positif Covid-19, Kekhawatiran Muncul Klaster Baru
Sebelumnya, beredar video berisi puluhan orang memaksa membawa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur.
Di dalam video itu tampak sejumlah orang memaksa petugas membuka satu ruangan yang di dalamnya ada jenazah PDP.
Seseorang yang merekam video itu mengucapkan, “ini Rumah Sakit umum gua bikin viral nih RS Mekar Sari, ini bukan penyakit Corona udah jelas jelas ada penyakitnya."
Karena banyak orang yang memaksa masuk ke ruangan tersebut, akhirnya petugas membuka pintu.
Sejumlah orang kemudian membawa jenazah untuk dimakamkan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya menyayangkan peristiwa tersebut.
“Saya selaku Wali Kota Bekasi sangat menyesalkan atas perbuatan kejadian warga masyarakat yang memaksakan memulangkan jenazah,” ucap Rahmat.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020
Rahmat mengatakan, jika jenazah yang dipaksa dibawa pulang itu berstatus PDP, maka pemakaman jenazahnya harus dengan protokol pemularasan jasad pasien Covid-19.
Protap Covid-19 yang dimaksud adalah jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam.
Selain itu petugas yang membawa juga harus menggunakan APD (alat pelindung diri).
Ia menjelaskan, alasan PDP harus dimakamkan sesuai dengan pemularasan Covid-19 untuk mengantisipasi perubahan hasil status PDP jadi positif Covid-19 usai dimakamkan.
Sebab diketahui butuh waktu tiga hingga empat jam untuk mengetahui hasil dari pemeriksaan melalui tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) tersebut.
Rahmat mengatakan, warga yang PDP, ODP, dan pasien positif Covid-19 bisa saja tidak dimakamkan di tempat khusus yang disiapkan Pemkot Bekasi, yakni TPU Pedurenan.
Namun, ia tetap mengingatkan agar seluruh rumah sakit memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa ODP, PDP, dan pasien positif yang meninggal harus dimakamkan sesuai aturan protokol Covid-19.
“Standarnya ada, aturannya ada, dan dijelaskan sehingga tidak terjadi miss ya baik kepada keluarga pasein maupun juga kepada siapa pun juga harus diedukasi keluarga pasien. Jenazahnya itu dilakukan dengan standar Covid-19, memakamkannya tidak di TPU Padurenan tidak apa-apa,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.