JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 22 persen pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dibanding PSBB sebelumnya.
Kepala Divisi Sekertaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, selama masa PSBB transisi, waktu operasional bus berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB di seluruh koridor utama dan hingga pukul 24.00 WIB untuk petugas kesehatan.
"Selama masa PSBB, Transjakarta melayani rata-rata 127.306 pelanggan per hari di 13 koridor dengan pembatasan waktu operasional. Setelah pemberlakuan masa PSBB Transisi, rata-rata jumlah pelanggan Transjakarta naik sebesar 22 persen per hari dengan waktu operasional yang masih dibatasi," kata Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Perkantoran Jakarta Dibuka, Berikut Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Sejak hari ketiga pemberlakuan PSBB transisi, lanjut Nadia, PT Transjakarta telah mampu mengurai kepadatan penumpang halte hingga tercatat penurunan sebesar 80 persen.
"Waktu urai berhasil diturunkan dari 25-30 menit pada awal PSBB transisi dimulai hingga kurang dari 5 menit (waktu urai) mulai hari ke tiga atau penurunan kepadatan dan penumpukan pelanggan hingga 80 persen," ungkap Nadia.
Nadia mengimbau para penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, selalu mencuci tangan setelah turun dari bus, menjaga jarak aman antar penumpang, lebih baik antre di ruangan terbuka di luar halte dibanding berdesakan di dalam bus.
Kemudian, tidak berbicara baik melalui telepon maupun sesama penumpang, menerapkan etika batuk dan bersin, tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku.
Baca juga: Ini Protokol bagi Penumpang Bus Transjakarta selama Masa PSBB Transisi
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Selama PSBB transisi, PT Transjakarta memperpanjang waktu operasional yang semula dari pukul 06.00 -18.00 WIB untuk umum dan 22.00 – 24.00 WIB untuk petugas kesehatan ditambah menjadi pukul 05.00 – 22.00 WIB untuk umum dan hingga pukul 24.00 WIB untuk petugas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.