JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat di Jakarta harus mulai menyadari bahwa potensi penyebaran Covid-19 masih nyata terjadi di sekitar kita meski pemerintah kini tengah menerapkan masa transisi menuju new normal.
Salah satu buktinya adalah persebaran virus di tempat keramaian seperti pasar tradisional.
Lemahnya pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di pasar, tidak disiplinnya pembeli maupun penjual membuat pasar tradisional menjadi klaster baru persebaran virus corona di Jakarta.
Baca juga: Ini 8 Pasar di Jakarta yang Pedagangnya Positif Covid-19
Ini bukan tanpa data. Fakta mengungkap ada puluhan pedagang di pasar-pasar ibu kota yang terinfeksi Covid-19, berdasarkan hasil swab test.
Berita soal klaster baru persebaran virus corona di pasar-pasar Jakarta menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.
Baca empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sebagai berikut:
Sebanyak 51 pedagang di enam pasar tradisional di DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.
Data itu tercatat oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) per Kamis (11/6/2020) pukul 10.00 WIB.
"Data Pedagang Pasar Terdampak Covid-19 di Jakarta 51 orang," ujar Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Sebanyak 51 pedagang pasar yang positif ini diketahui berdasarkan hasil dari pemeriksaan swab. Sebelumnya mereka menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif Covid-19.
Baca selenjutnya di sini untuk lihat rincian pasar yang ditemukan kasus Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan surat izin keluar masuk ( SIKM) di perbatasan Jakarta.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukkan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.
Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP ketika melewati pos pemeriksaan.
"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020) malam.
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Transisi: Motor Boleh Boncengan dan Ketentuan SIKM
Syafrin menuturkan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta.
Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.
"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf, silakan putar balik," jelasnya.
Para petugas, kata dia, sudah disosialisasikan soal hal ini. Maka, warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta.
"Begitu melintasi pos, dia cukup tunjukkan ini (e-KTP)," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, berangsur-angsur dilonggarkan setelah masa larangan perjalanan orang untuk mudik berakhir.
Salah satu bentuk pelonggaran adalah penumpang pesawat kini tidak lagi harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatang menegaskan, aturan lama terkait pemberlakuan SIKM tidak lagi berlaku setelah diterbitkan surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Penangana Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
"(SIKM) untuk keberangkatan tidak," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Kadishub: Penumpang di Bandara Soetta yang Mau Masuk Jakarta Tetap Perlu SIKM
Namun, lanjut Febri, pemeriksaan penumpang yang tiba dan menuju Jakarta diserahkan kembali pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain tak lagi memasukkan SIKM sebagai syarat penerbangan, Bandara Soekarno -Hatta juga mengurangi check point atau titik verifikasi dokumen.
Febri mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari sebelumnya empat check point.
Dia mengemukakan, proses verifikasi yang dipersingkat itu setelah beragam syarat dokumen oleh Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dikurangi dan hanya harus membawa dua dokumen.
Adapun dua check point dimaksud adalah verifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau rapid test dan langsung melakukan clearance di petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Baca selengkapnya di sini.
Ronny Bugis, salah satu terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan dakwaan dalam siaran langsung PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
JPU mengatakan, Ronny dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah Saya Juga Miris
JPU menuntut Ronny atas Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Adapun dalam fakta persidangan yang disebutkan JPU, pada 9 April 2017 Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya terhadap terdakwa lain yakni Rahmat Kadir Mahulette.
Waktu itu Rahmat meminjam motor Ronny untuk mengamati jalur keluar masuk kediaman Novel yang ada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara
Keesokan harinya, Rahmat kembali menggunakan sepeda motor Ronny mengamati rute yang akan dia jadikan sebagai akses keluar masuk dari rumah Novel.
Lalu, di hari kejadian, Ronny diminta Rahmat yang membawa cairan asam sulfat atau H2SO4 ke kediaman Novel.
Awalnya, Ronny belum mengetahui tujuan Rahmat. Mereka kemudian berhenti di dekat Masjid Al Ihsan tempat Novel shalat subuh tepatnya di belakang sebuah mobil yang terparkir.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.