DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2020 untuk tingkat SMP bakal dibuka pada akhir Juni dan awal Juli mendatang, tergantung jalur yang dipilih calon siswa-siswi.
Seperti tahun lalu, PPDB Kota Depok 2020 juga akan dilangsungkan secara daring.
Ada beragam jalur yang dapat dipilih setiap calon siswa-siswi dengan kuota penerimaan yang berbeda pula.
Kuota penerimaan siswa-siswi baru di Depok tahun ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020.
Baca juga: Disdik DKI Beri Penjelasan soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia
Berikut rinciannya:
1. Zonasi
Jalur zonasi disiapkan minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Afirmasi
Jalur afirmasi disiapkan paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, dengan rincian sebagai berikut:
3. Mutasi orangtua/anak guru
Jalur perpindahan tugas (mutasi) orangtua/wali disiapkan maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah, termasuk anak guru. Rinciannya:
4. Jalur prestasi
Jalur prestasi disiapkan maksimal 30 persen dari daya sistem sekolah dengan rincian sebagai berikut:
b. Prestasi tingkat provinsi, nasional, dan internasional 20 persen