Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM

Kompas.com - 16/06/2020, 19:16 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Meskipun pengawasan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 check point perbatasan Kota Bekasi telah dihentikan.

“Gini SIKM tetap, karena itu salah satu protokol kesehatan bagi masyarakat yang mau masuk ke Kota Bekasi,” ujar Enung dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Enung mengatakan nantinya RT dan RW yang bertugas mengecek SIKM itu.

Baca juga: Wali Kota Hentikan Pemeriksaan Pelanggaran PSBB di 14 Akses Masuk Bekasi

Sebab warga yang baru datang dari luar Jabodetabek wajib lapor 24 jam ke RT maupun RW setempat dengan membawa SIKM.

"Bagi yang tidak terjegat oleh kita kan bisa dijegat oleh RT RW di mana orang itu bertamu. Itu kan 1X24 jam, nanti RT yang akan cek dan data," kata Enung.

Enung mengatakan, RT RW juga yang nantinya bertugas apakah warga dari luar Jabodetabek ini sudah rapid test atau belum.

Jika belum, maka RT RW lah yang mengoordinasikannya ke Gugus Tugas agar warga tersebut dirapid test.

"Iya nanti RT RW harus mengetahui tamunya darimana, apakah sudah rapid test belum. Ada SIKM atau tidak. Nah kalau sudah SIKM biasanya sudah dirapid. Tapi kalau enggak ada SIKM atau belum rapid test maka harus dirapid dulu,” ucap Enung.

Baca juga: Anggota DPRD Bekasi: Ramainya Pengunjung di Holywings Langgar Aturan

Ia mengatakan, RT RW juga yang nantinya bertugas memantau kesehatan dari warga yang baru datang dari luar Jabodetabek.

“Ya terus dipantau, enggak dikarantina kalau sudah rapid. Kalau belum dirapid terus dikhawatirkan baru dikarantina,” tutur dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi menghentikan kegiatan pengawasan pelangaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 check point perbatasan Kota Bekasi mulai Selasa (16/6/2020).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/714/Set.Covid-19.

Baca juga: UPDATE 15 Juni, Covid-19 di Bekasi: 12 Pasien Positif Dirawat dan 289 Pasien Sembuh

Dalam surat edarannya, penghentian pengawasan pelanggaran PSBB di check point ini lantaran Kota Bekasi tengah menerapkan PSBB proporsional atau menuju new normal atau tatanan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Agar saudara dapat menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point akses masuk Kota Bekasi,” ucap Rahmat di dalam surat edarannya yang diterima Kompas.com, Selasa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com