JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami alasan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, memilih Indonesia sebagai tempat pelariannya dari kejaran Biro Investigasi Federal Amerika Sekitar atau FBI.
Medlin diketahui telah berada di Indonesia sejak 2019. Dia telah berulang kali keluar masuk Indonesia menggunakan visa turis.
"Kami masih dalami semuanya kenapa harus di Indonesia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Warga Curiga Russ Medlin Kerap Bawa Perempuan Muda ke Rumah, Ketua RT: Bilangnya Mau Bertamu
Sebelum menyewa rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Medlin juga diketahui pernah menyewa sebuah apartemen selama tinggal di Jakarta.
Kendati demikian, tak dijelaskan apakah Medlin sempat berpindah kota atau tetap di Jakarta selama tinggal di Indonesia.
"Dia sempat mengontrak di salah satu apartemen di Jakarta sini," ungkap Yusri.
Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa gadis remaja yang kerap datang ke rumah Medlin masih di bawah umur. Mereka dibayar untuk memuaskan nafsu seksual Medlin.
Atas perbuatannya, Medlin kini dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Buronan FBI Russ Medlin Keluar Masuk Indonesia Menggunakan Visa Turis
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.