TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April 2020.
Remaja itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan beberapa fakta baru. Di antaranya soal jumlah aksi pemerkosaan hingga bertambahnya pelaku.
Tangkap 6 tersangka
Polisi sudah menangkap enam pemerkosa OR. Mereka ditangkap di tempat berbeda tak jauh dari lokasi pemerkosaan.
"Tersangka penyelidikan semula ada 7 orang, total ada 6 orang yang sudah tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Diberi Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang, Korban Sempat Cadel dan Pincang Sebelum Meninggal
Muharram mengatakan, keenam pelaku memiliki peranan yang sama. Mereka memerkosa korban yang tak sadarkan diri usai diberi pil eksimer.
"Semua peran (pelaku) sama. Mereka sudah niat untuk melakukan persetubuhan bersama-sama," ucapnya.
Otopsi
Polisi melakukan penyelidikan hingga melakukan otopsi jasad korban guna memastikan penyebab kematian.
Tim membongkar makam OR di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Priyang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2020).
"Tadi ada beberapa bekas persetubuhan di tubuh korban. Bukan luka memar tapi luka persetubuhan yang ada di beberapa tubuh korban," ujar Muharram.
Baca juga: Makam Remaja Korban Pemerkosaan di Tangerang Dibongkar, Jenazah Diotopsi
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sempel yang diambil oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
Diperkosa dua periode
Hasil pemeriksaan, polisi mendatapatkan fakta baru terkait kronologi kejadian.