JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, muncikari berinisial A mengenal tersangka pelecehan seksual yang juga buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI, Russ Albert Medlin, sejak 2017.
Saat itu, menurut Yusri, tersangka A tengah bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
"Tersangka A ini bekerja di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta. Yang bersangkutan juga mengakui pernah menyiapkan (perempuan di bawah umur) tahun 2017 untuk RAM," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Russ Medlin di Banten
Tersangka A kemudian tak berkomunikasi dengan Medlin selama dua tahun. Mereka bertemu lagi di tempat hiburan malam lainnya pada Februari 2019.
"Sejak saat itulah (Februari 2019), dia menyiapkan beberapa wanita dan anak-anak di bawah umur, bahkan setiap minggu dia menyiapkan untuk dibawa ke Jalan Brawijaya (rumah kontrakan Medlin)," ujar Yusri.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka A, dia telah membawa 10 anak di bawah umur kepada Medlin. Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan yang diberikan tersangka A.
Baca juga: Mucikari Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap Saat Hendak Pindah Tempat
Seperti diketahui, Russ Albert Medlin ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak berusia di bawah umur. Dia ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Muncikari untuk Russ Medlin Dibayar Rp 6,3 Juta saat Bawa 3 Perempuan Muda
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.