“Kalau lagi ada masalah lampu dimatiin biasanya, kemarin mah dihidupin semua lampu. Terang banget lampu, kalau orang kumpul mah emang banyak orang, ada 15 orang lebih lah enggak seperti biasanya yang lima orang atau 10 orang di sini kumpul,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi tanggapan atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pada sidang pekan lalu.
Dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU menyebut seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan.
Pembelaan pertama yang disebut tak beralasan oleh JPU adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette, yang menyebutkan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal.
Baca juga: Novel Baswedan: Saya Tak Yakin Kasus Terungkap, jika Presiden Tidak Turun Tangan
JPU mengutip fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Rahmat Kadir meminta terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis untuk berkendara pelan ke arah Novel yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," kata JPU dalam sidang yang ditayangkan langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.