BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Perhubungan Enung Nurholis mengatakan, pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Bekasi hanya berlaku sampai Rabu (2/7/2020).
Hal itu bersamaan dengan berakhirnya masa perpanjangan PSBB di Kota Bekasi.
"SIKM sementara berlaku sampai tanggal 2 Juli sesuai dengan masa PSBB," ucap Enung saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Periksa SIKM Jadi Tugas Baru Ketua RT di Bekasi, Begini Kendalanya
Oleh karena itu, Enung mengingatkan warga dari luar Jabodetabek atau warga bukan pemegang KTP Jabodetabek, agar tetap mengurus SIKM jika hendak ke Bekasi.
Meski tidak ada lagi pos check point di titik-titik perbatasan Kota Bekasi, Enung mengingatkan bahwa wewenang pemeriksaan SIKM kini berada di bawah pengawasan RT dan RW.
"Warga yang datang dari luar Jabodetabek masih wajib menunjukkan SIKM. Saat ini pengecekannya ada di RT RW setempat," ujar Enung.
Baca juga: Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM
Ia mengatakan, jika ditemukan warga luar Jabodetabek yang datang ke Bekasi tanpa membawa SIKM, maka yang bersangkutan wajib jalani rapid test. Adapun ketentuan sebelum rapid test, mereka harus dikarantina terlebih dahulu.
"Jadi nanti didata oleh RT dan RW. Lalu nanti dilaporkan untuk rapid test yang diteruskan ke Tim Gugus Tugas. Setelah itu tim dari Puskesmas yang terus memantau bagaimana kesehatan pendatang itu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.