JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua anak buah John Kei terbukti positif mengonsumsi narkoba. Namun Yusri tak menjelaskan jenis narkoba yang dikonsumsi.
"Semua kami cek urine dan sementara masih lanjut 30 orang ini. Baru 2 orang yang dinyatakan positif narkoba," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Polisi masih menunggu hasil tes urine John Kei dan 27 anak buah lainnya.
"Kita masih tunggu hasil (cek) urine lainnya," ungkap Yusri.
Baca juga: Cerita Dokter Rawat Korban Penganiayaan Kelompok John Kei, Setelah Operasi Langsung Keluar RS
Anak buah John Kei menyerang dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Minggu siang lalu.
Polisi menyebutkan, penyerangan dilakukan atas perintah John Kei karena kecewa terhadap pamannya, Nus Kei, terkait pembagian uang hasil penjualan tanah yang dinilai tidak adil.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu itu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Perintahkan Bunuh Nus Kei
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.