JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga anak buah John Kei yang terlibat aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di perumahan Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6/2020) lalu.
Ketiganya ditangkap di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020).
"Iya benar (tiga anak DPO kelompok John Kei ditangkap)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis.
Kendati demikian, Tubagus belum menjelaskan secara detail terkait identitas tersangka dan kronologi penangkapan tersebut.
Baca juga: Cerita Nus Kei Berseteru dengan John Kei, Tak Mengira Akan Diserang dan Ingin Rekonsiliasi
Tubagus menyampaikan, polisi akan menjelaskan detail penangkapan dan peran masing-masing tersangka, Jumat (26/6/2020) besok.
"Besok kita ekspose," ujar Tubagus.
Sebelumnya diberitakan, persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Baca juga: Brutalnya Penyerangan oleh Kelompok John Kei, Pasukan Menyebar Buru Nus Kei dan Anak Buah...
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.