Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Dikabulkan Hakim, Wiranto Akan Dapat Rp 37 Juta karena Jadi Korban Penusukan

Kompas.com - 26/06/2020, 07:48 WIB
Jessi Carina

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mengabulkan pemberian kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal usai memvonis ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penusukan Wiranto.

"Majelis Hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Adapun kompensasi yang harus diterima Wiranto sebesar Rp 37 juta yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan.

Selain Wiranto, Fuad Syauqi selaku pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar juga akan diberikan kompensasi sebesar Rp 28,2 juta.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Sosok Abu Rara dan Motifnya Menusuk Wiranto

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut, perhitungan kompensasi LPSK atas nama H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.220.157," kata Masrizal.

Dibacakan Masrizal, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ucap Masrizal.

Dalam persidangan vonis hari ini, ketiga terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana dan Syamsuddin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow kompak tak mengajukan banding.

Baca juga: Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Wiranto

Ketiganya yang menjalani vonis hari ini menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk Abu Rara yang menjadi eksekutor penusukan Wiranto divonis 12 tahun penjara atau lebih rendah empat tahun dari tuntutan JPU.

Kemudian, Fitri Diana yang merupakan istri Abu Rara, dimana saat kejadian dia menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara.

Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. (ELGA HIKARI PUTRA)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kompensasi Dikabulkan, Wiranto Akan Terima Rp 37 Juta".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com