Tahun ini, usulan Raperda Kota Religius disepakati di Rapat Paripurna untuk lanjut dibahas dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) 2021.
Keputusan meloloskan Raperda Kota Religius yang kontroversial itu ke tahap pembahasan juga tak lepas dari kontroversi.
Pasalnya, Fraksi PKB-PSI sudah menganulir keputusan votingnya dari mendukung menjadi menolak, sehingga komposisi perwakilan fraksi yang menolak lebih banyak daripada yang mendukung.
Namun, keputusan anulir itu tidak diakomodasi dalam Rapat Paripurna, sehingga hasil voting yang dipakai tetap hasil voting awal di mana perwakilan fraksi yang mendukung pembahasan Raperda Kota Religius lebih banyak daripada yang menolak.
Kompas.com mencoba menghubungi Yusufsyah Putra, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.