Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Perpanjang PSBB Proporsional dengan Kewaspadaan Level 3

Kompas.com - 01/07/2020, 19:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok resmi diperpanjang dengan kewaspadaan level 3 (zona kuning), dari 5 level yang ada.

Sebelumnya, PSBB Proporsional level 3 yang diberlakukan di Depok sejak 5 Juni 2020 dijadwalkan berakhir besok, Kamis (2/7/2020).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan bahwa perpanjangan PSBB Proporsional merupakan evaluasi dari tingkat provinsi terhadap wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek).

"Sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat pada hari ini, PSBB proporsional untuk wilayah Bodebek akan diperpanjang," jelas Idris melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) malam.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ingin PSBB Proporsional Diperpanjang Sebulan

"Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB proporsional wilayah Bodebek sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu level 3, bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya," imbuh dia.

Meski demikian, Idris belum dapat mengungkapkan lama periode perpanjangan PSBB Proporsional di wilayahnya.

"Periode waktu akan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat," kata dia.

Sebelumnya, Kota Depok juga memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 yang sedianya berakhir pada 30 Juni 2020 lalu.

Seperti halnya PSBB Proporsional, periode perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Depok ditentukan oleh unsur pemerintahan yang lebih tinggi, dalam hal ini mengikuti pemerintah pusat.

Aktivitas yang dilarang

Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang selama PSBB Proporsional ini termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi.

Baca juga: Angka Kepatuhan Masyarakat Tangsel terhadap Aturan PSBB Baru 78 Persen

Dengan kewaspadaan level 3, berikut sejumlah aktivitas yang tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:

1. Aktivitas pelayanan di posyandu

2. Aktivitas di lokasi wisata

3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop

4. Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com