JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sembilan warga sipil yang diduga terlibat perusakan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam peristiwa tersebut, anggota Babinsa Pekojan Serda Saputra gugur.
Kesembilan orang itu berinisial AI, S, AS, A alias Ompong, A, R, RA, HN, dan J.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menjelaskan peran masing-masing tersangka.
“Tersangka J itu peranannya dia menyiapkan mobil pick up yang membawa teman-temannya datang ke TKP,” kata Audie dalam tayangan akun Instagram @polres_jakbar, Jumat, (3/7/2020).
Baca juga: Oknum Marinir Mabuk Saat Tusuk Serda Saputra, Begini Kronologinya
Kemudian tersangka RA merupakan orang yang memboncengi Letda RW, pelaku penusukan terhadap Serda Saputra.
Sementara tersangka lainnya, yakni AI, S, AS, Ompong, A, R, dan HN terlibat dalam perusakan di Hotel Mercure.
“Mereka teman-teman ini yang menyebut kelompok mereka sebagai kelompok JB. Akhirnya kita ketahui bahwa mereka pada malam itu habis minum minuman keras,” ucap Audie.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyampaikan bahwa sembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Oknum Marinir Penusuk Serda Saputra Kerap Melanggar
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 358 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut merujuk pada tindak kekerasan terhadap barang orang lain.
“Jadi terhadap pasal 170 ayat 1 ancamannya adalah 5 tahun 6 bulan,” ucap Arsya.
Kronologi
Awalnya Letda RW ingin bertemu temannya di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Senin (22/6/2020) dini hari.
Setelah tiba di Hotel, Letda RW ingin bertemu salah seorang teman yang berada di dalam hotel.
Hotel Mercure Batavia saat itu menjadi tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.