Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Dua Kali Keributan di Hotel Mercure Sebelum Gugurnya Serda Saputra

Kompas.com - 03/07/2020, 18:10 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, sempat terjadi dua kali keributan sebelum terbunuhnya Serda Saputra di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat pada 22 Juni 2020 lalu.

Keributan pertama terjadi saat Letda RW, tersangka pembunuhan Serda Saputra menyambangi Hotel untuk mencari seseorang yang ia kenal.

“Namun di sana tidak ditemukan daftar (nama orang yang dicari) tersebut. Tapi yang bersangkutan masih penasaran dan akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel,” kata Audie dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Oknum Marinir Mabuk Saat Tusuk Serda Saputra, Begini Kronologinya

Dalam keributan pertama, Letda RW sampai memecahkan thermo gun hotel sehingga sekuriti meminta ganti rugi.

Letda RW sempat memberi ganti rugi dan kemudian pergi dengan hati jengkel.

Jelang beberapa waktu kemudian, Letda RW kembali sambil membawa 11 orang rekannya yang terdiri dari dua orang anggota TNI, dan sembilan orang warga sipil.

Kelompok yang dibawa Letda RW ini bernama JB dan semua dalam kondisi mabuk.

“Tersangka RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra yang meninggal dunia di tempat,” ucap Audie.

Baca juga: Ini Peran 9 Warga Sipil Terkait Perusakan Hotel Mercure dan Penusukan Serda Saputra

Adapun saat ini, tiga orang tersangka anggota TNI tengah ditahan oleh Puspom TNI.

Sementara sembilan orang lainnya yang merupakan warga sipil ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan sangkaan merusak Hotel Mercure.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyampaikan bahwa sembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu mereka juga dikenai Pasal 358 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut merujuk pada tindak kekerasan terhadap barang orang lain.

“Jadi terhadap pasal 170 ayat 1 ancamannya adalah 5 tahun 6 bulan,” ucap Arsya.

Kronologi

Awalnya Letda RW ingin bertemu temannya di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Senin (22/6/2020) dini hari.

Setelah tiba di Hotel, Letda RW ingin bertemu salah seorang teman yang berada di dalam hotel.

Baca juga: Puspom TNI Sebut Oknum Marinir Penusuk Serda Saputra Kerap Melanggar

Hotel Mercure Batavia saat itu menjadi tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.

Letda RW ingin bertemu langsung karena sebelumnya sudah berkenalan melalui media sosial.

Pada saat itu, Letda RW memaksa masuk, namun dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Sebab, tidak boleh sembarang orang boleh masuk ke dalam hotel.

Merasa tidak terima, Letda RW terus memaksa masuk ke hotel. Karena kesal, Letda RW menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas, total sebanyak dua tembakan.

Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang. Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.

Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Serda Saputra coba berkomunikasi dengan Letda RW. Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.

Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW. Akhirnya, Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.

Selain Letda RW, dua oknum TNI AD juga ditangkap, yakni Sertu H dan Koptu S.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW saat kejadian dalam kondisi mabuk.

Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.

"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.

Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan.

Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.

"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com