JAKARTA. KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, 5.000 aparatur sipil negara (ASN) yang dikerahkan untuk memantau 14 area pasar di Jakarta tidak akan mendapatkan insentif gaji.
Pasalnya, menurut Chaidir, tugas setiap ASN adalah mengabdi kepada negara.
"Enggak ada (insentif tambahan), itu tugas kita sebagai abdi negara. Kan kita sudah berikan gaji dan tunjungan perbaikan penghasilan," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: Dipertanyakan, Bagaimana Cara Batasi Pengunjung Pasar di Jakarta?
Chaidir menyampaikan, setiap abdi negara wajib siap mengabdi dalam bentuk apapun khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Sebagai PNS intinya sama kayak TNI dan Polri, ketika misalnya negara dalam keadaan seperti ini (pandemi Covid-19), kita siap turun," ujar Chaidir.
Pemprov DKI Jakarta menugaskan 5.000 ASN berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar mulai 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Kondisi sehat artinya mereka tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lainnya; serta tidak dalam kondisi hamil.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Berusia di Bawah 50 Tahun Ditugaskan Pantau Pasar
Saefullah juga mengatakan, para kepala daerah dan unit kerja diwajibkan mengisi presensi dengan sistem e-absensi serta melaporkan hasil pemantauan aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI.
Gubernur Anies sebelumnya mengakui bahwa pasar menjadi salah satu tempat yang masih terjadi penularan Covid-19.
Sejumlah pedagang pasar belakangan terkonfirmasi Covid-19. Jumlahnya terus bertambah.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan operasional seluruh pasar yang ada seperti sedia kala.
Anies mengatakan, pengembalian operasional yang dimaksud adalah memperpanjang jam buka pasar dan menghapus sistem operasional ganjil genap.
Anies mengakui operasional pasar secara ganjil genap tak berjalan maksimal selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca juga: Fraksi PSI Kritik Pengerahan Ribuan ASN ke Pasar, Anggap Itu Kebijakan Berisiko Tinggi
Pasalnya, para pedagang diketahui tetap berjualan tanpa mengikuti aturan ganjil genap yang ditetapkan Pemprov DKI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.