JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pengguna sabu berinisial S, IP, DC, dan DSK pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
“Yang kita amankan ada empat orang. S karyawan swasta. Yang tiga adalah pilot maskapai penerbangan di Indonesia,” ujar Budi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Budi mengatakan, empat orang ditangkap di rumah masing-masing. Adapun S adalah pemasok sabu-sabu ke tiga pilot tersebut.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Production House Tempat Kerja Pemasok Sabu Ridho Illahi
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujar Budi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.