Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, Pengacara Sempat Temui Lurah Grogol Selatan

Kompas.com - 13/07/2020, 05:15 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan sempat menemui pengacara buronan Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra sebelum menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).

Hal itu diketahui setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selesai melakukan investigasi terkait keterlibatan Asep dalam penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan bahwa petemuan Asep dan pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking berlangsung di rumah dinas lurah pada Mei 2020.

Pada pertemuan tersebut, Asep dimintai bantuan melakukan pengecekan status kependudukan dan menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra.

Baca juga: Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra

"Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra," ujar dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Setelah dilakukan pengecekan, pada tanggal 8 Juni 2020 pihak Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan.

Saat itu, Asep langsung mengantar rombongan Djoko Tjandra menemui operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat perekaman biometrik e-KTP kelurahan tersebut.

Baca juga: Lurah Grogol Selatan yang Dicopot Diduga Beri Pelayanan Langsung ke Djoko Tjandra Saat Bikin E-KTP

"Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Djoko Tjandra," ungkap dia.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Usai melakukan pencetakan, Asep pun mengambil e-KTP tersebut dan langsung menyerahkan sendiri kepada Djoko Tjandra.

Kesalahan fatal

Perbuatan Asep, lanjut Michael, membuat operator Satpel Dukcapil melayani penerbitan e-KTP tanpa mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.

"(Operator) tidak melaksanakan sesuai atau mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencopot Asep dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.

Baca juga: Lurah Grogol Selatan Dinilai Langgar Disiplin PNS karena Terbitkan E-KTP Djoko Tjandra

Menurut Anies, dari hasil laporan Inspektorat DKI Jakarta Asep jelas telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP atas nama Djoko Tjandra.

"Itu fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies.

Dia mengatakan, tindakan tegas beripa penonaktifan Lurah Grogol Selatan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku, khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.

"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," kata Anies.

Lurah Grogol Selatan dicopot

Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.

Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.

Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan.

Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron. Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Kejar Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Pada Agustus 2000, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.

Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com