JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan sempat menemui pengacara buronan Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra sebelum menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).
Hal itu diketahui setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selesai melakukan investigasi terkait keterlibatan Asep dalam penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan bahwa petemuan Asep dan pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking berlangsung di rumah dinas lurah pada Mei 2020.
Pada pertemuan tersebut, Asep dimintai bantuan melakukan pengecekan status kependudukan dan menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra.
Baca juga: Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra
"Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra," ujar dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Setelah dilakukan pengecekan, pada tanggal 8 Juni 2020 pihak Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Saat itu, Asep langsung mengantar rombongan Djoko Tjandra menemui operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat perekaman biometrik e-KTP kelurahan tersebut.
Baca juga: Lurah Grogol Selatan yang Dicopot Diduga Beri Pelayanan Langsung ke Djoko Tjandra Saat Bikin E-KTP
"Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Djoko Tjandra," ungkap dia.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Usai melakukan pencetakan, Asep pun mengambil e-KTP tersebut dan langsung menyerahkan sendiri kepada Djoko Tjandra.
Perbuatan Asep, lanjut Michael, membuat operator Satpel Dukcapil melayani penerbitan e-KTP tanpa mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.
"(Operator) tidak melaksanakan sesuai atau mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencopot Asep dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.
Baca juga: Lurah Grogol Selatan Dinilai Langgar Disiplin PNS karena Terbitkan E-KTP Djoko Tjandra
Menurut Anies, dari hasil laporan Inspektorat DKI Jakarta Asep jelas telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP atas nama Djoko Tjandra.
"Itu fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies.
Dia mengatakan, tindakan tegas beripa penonaktifan Lurah Grogol Selatan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku, khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.
"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.
Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.
Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan.
Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron. Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Kejar Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Pada Agustus 2000, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.